Disclaimer
1. Sifat Informasi
Seluruh berita, artikel, data, dan informasi yang disajikan di incaran.com disusun dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, serta mengikuti kaidah jurnalistik yang berlaku. Namun, incaran.com tidak menjamin secara mutlak kelengkapan, ketepatan, atau kesesuaian informasi untuk tujuan penggunaan tertentu. Seluruh konten disajikan sebagai informasi umum semata dan tidak dimaksudkan sebagai saran hukum, keuangan, maupun keputusan pribadi yang mengikat.
2. Tanggung Jawab Pengguna
Setiap tindakan yang diambil berdasarkan informasi dari incaran.com menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya. incaran.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau dampak yang timbul akibat penggunaan informasi tersebut. Pengguna disarankan untuk melakukan verifikasi silang dan berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait kebutuhan spesifik yang mendesak.
3. Tautan Pihak Ketiga
incaran.com dapat menampilkan atau menyertakan tautan ke situs web lain yang dikelola pihak ketiga demi kenyamanan dan kelengkapan informasi. Keberadaan tautan tersebut tidak berarti mendukung atau menjamin kebenaran isi situs yang dituju. incaran.com tidak memiliki kendali atas konten serta kebijakan privasi situs pihak ketiga tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas isinya.
4. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten di incaran.com merupakan milik incaran.com atau pihak pemberi izin yang sah. Pengguna dilarang menyalin, menyebarkan, atau menggunakan ulang sebagian atau seluruh konten untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pengelola. Penggunaan untuk keperluan pribadi atau pendidikan harus tetap mencantumkan sumber yang jelas.
5. Perubahan Konten
incaran.com berhak melakukan perbaikan, penambahan, atau perubahan pada informasi yang ada sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demi menjaga akurasi dan relevansi konten yang disajikan.
6. Hukum yang Berlaku
Pasal sanggahan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui jalur musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan di lingkungan pengadilan yang berwenang.