Infotersebar, Lombok – Sudah cukup lama, proses penyatuan persepsi dan gerakan para pemangku
adat di wilayah Kecamatan Sembalun diupayakan. Namun, baru beberapa hari
belakangan ini, kesepakatan dan tekad bersama dapat terwujud untuk bersama-sama
memajukan adat-istiadat leluhur yang telah dilestarikan selama ini dalam satu
persepsi pemahaman. Karena diyakini sudah memiliki pemahaman yang sama antara
seluruh pemangku adat di wilayah lereng Gunung Rinjani ini, Bupati Lombok
Timur, HM. Ali Bin Dachlan berkenan mengukuhkan Pengeraksa Kepaeran Khusus
Sembalun yang nantinya akan mengurus soal tata krama yang akan dijalankan
masyarakat.
Pengukuhan
Pengeraksa Kepaeran Khusus Sembalun ini dilaksanakan di Bale Beleq yang menjadi
icon Sembalun, pada Kamis (14/9) kemarin. Pengukuhan dilakukan Bupati yang
didampingi Ibu Bupati, Hj. Supinah Ali Bin Dachlan, sejumlah pejabat OPD
lingkup Pemda Lombok Timur dan segenap jajaran Muspika Kecamatan Sembalun
beserta para tokoh agama, tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya,
Bupati mengatakan bahwa menurut beberapa ahli yang telah melakukan riset di
Lombok, didapatkan bahwa adat istiadat Suku Sasak merupakan buah dari ajaran
syari’at Islam. Sehingga, penerapan adat istiadat dengan baik, sama artinya
dengan menjalankan ajaran agama Islam. Karena itulah, Bupati menyambut baik
hajatan para pemangku adat dan masyarakat Sembalun yang ingin menyatukan diri
dalam pengaturan adat istiadat.
Dengan adanya
semangat kebersamaan para emangku adat Sembalun untuk memulai membangun Paer
Sembalun dengan adat istiadat yang diwariskan nebek moyang. Diharapkan kemajuan
Semablun tidak terkontaminasi prilaku-prilaku di luar nilai-nilai adat yang
dipengaruhi agama Islam.
Bupati kembali
menegaskan bahwa Suku Sasak merupakan suku yang hebat dan sangat special.
Bagaimana tidak, adat istiadat dan bahasa orang sasak sangat beragam. Tidak ada
satu suku di daerah manapun yang memiliki keberagaman adat seperti halnya Suku
Sasak. Namun justeru, keberagaman itu tidak lantas menjadikan orang Sasak
saling berbantah-bantahan. Hal ini menunjukan bahwa ada perekat di dalam
keberagaman tersebut, yakni ajaran agama Islam yang mengakar kuat dalam adat
istiadat orang Sasak.
Lebih lanjut
disampaikan Bupati, dengan telah diukuhkannya Pengeraksa Kepaeran Khusus
Sembalun ini, para pemangku adat yang sudah sepakat menyatukan diri agar segera
duduk bersama membahas tata krama yang akan dijalankan secara bersama-sama.
Termasuk juga persoalan tanah ulayat. Sebab, Bupati akan segera mengeluarkan
surat keputusan terkait masyarakat adat Sembalun. (kis)
