Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait wajib registrasi kartu bagi pelanggan seluler menggunakan Nomor Induk KTP ini menjadi upaya mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap suatu kasus kejahatan.
Menurut pendapat Direktur Tindak Pidana Siber badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Drs. M. Fadil Imran, M.Si., Jika data yang dimasukan kedalam kartu itu benar real maka sangat membantu tim penyidik untuk penegakan hukum dan membantu menemukan pelaku tindak kejahatan.
Sambung Brigjen Pol. Fadil Imran, bahwa alat komunikasi yang banyak digunakan para pelaku kejahatan untuk dapat memuluskan aksinya dengan menggunakan alat komunikasi modern, sebab sekarang ini alat komunikasi yang digunakan menjadi sarana pelaku tindak kejahatan.
Menurutnya, dijaman ini sudah banyak sekali pelaku kejahatan yang melancarkan aksinya dengan menggunakan media telephone seluler contohnya, aksi terorisme, penipuan, dan modus kejahatan lainnnya, Kejahatan siber saat ini lebih banyak penipuan, karena sim card yang ada sekarang langsung terhubung ke jaringan internet.
Adapun cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444, dengan format pesan NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. registrasi tersebut harus sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018. Maka disarankan untuk pengguna kartu prabayar segera mendaftarkan kartu prabayarnya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukannya sekarang.
Menurut pendapat Direktur Tindak Pidana Siber badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Drs. M. Fadil Imran, M.Si., Jika data yang dimasukan kedalam kartu itu benar real maka sangat membantu tim penyidik untuk penegakan hukum dan membantu menemukan pelaku tindak kejahatan.
Sambung Brigjen Pol. Fadil Imran, bahwa alat komunikasi yang banyak digunakan para pelaku kejahatan untuk dapat memuluskan aksinya dengan menggunakan alat komunikasi modern, sebab sekarang ini alat komunikasi yang digunakan menjadi sarana pelaku tindak kejahatan.
Menurutnya, dijaman ini sudah banyak sekali pelaku kejahatan yang melancarkan aksinya dengan menggunakan media telephone seluler contohnya, aksi terorisme, penipuan, dan modus kejahatan lainnnya, Kejahatan siber saat ini lebih banyak penipuan, karena sim card yang ada sekarang langsung terhubung ke jaringan internet.
Adapun cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444, dengan format pesan NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. registrasi tersebut harus sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018. Maka disarankan untuk pengguna kartu prabayar segera mendaftarkan kartu prabayarnya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukannya sekarang.
