Program pemerintah yang mewajibkan pengguna kartu sim pra
bayar untuk registrasi mestinya diikuti juga dengan registrasi akun media
sosial melalui sim card dan KTP elektronik. Karena dari medsos, hoax menyebar
luas ke publik.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan
semestinya pemerintah juga mendorong gar pengguna media sosial melakukan
registrasi akun media sosial berbasis nomor kartu sim atau nomor KTP berupa single identity number (SIN).
"Hoax dan ujaran kebencian muncul dari media
sosial. Makanya untuk menekan praktik tersebut harus ada proses
registrasi akun media sosial," ujar Anang melalui keterangan
tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (29/11/2017).
Anang meminta agar pemerintah merumuskan dalam bentuk
kebijakan agar media sosial turut diregistrasi seperti kartu sim pra
bayar. "Media sosial merupakan produk inovasi teknologi harus
memberi output peradaban
yang baik. Medsos bukan justru menjadi alat yang tidak beradab,"
tambah Anang.
Selain itu, kata Anang, dengan mewajibkan
pengguna media sosial untuk registrasi berbasis sim card atau KTP Elektronik
juga memberi proteksi kepada anak-anak yang belum memiliki identitas
diri. "Dengan cara ini pula, anak-anak akan terlindungi dari
paparan konten negatif. Ide ini memiliki semangat proteksi terhadap
anak-anak," tegas Anang.
Menurut musisi asal Jember ini, registrasi
akun medsos sama sekali tidak diarahkan pengekangan kebebasan berpendapat dan
berekspresi. Menurut dia, justru registrasi akun medsos dimaksudkan
untuk proteksi diri para penggunanya. "Registrasi ini bukan untuk
mengengkang kebebasan berpendapat dan berekspresi, tapi justru proteksi
pengguna medsos dan mengembalikan khitah medsos untuk interaksi sosial melalui
digital dengan cara yang beradab," tandas Anang. (hs/sc)
