Dalam sesi pembinaan yang berlangsung penuh diskusi dan interaktif, salah satu materi utama yang disampaikan adalah Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026. Nurhasanah menjelaskan bahwa aturan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh guru madrasah di Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Beban kerja guru tidak hanya dihitung dari jam mengajar di kelas, tetapi mencakup tugas perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan siswa, pengembangan diri, hingga tugas tambahan yang dibebankan madrasah,” ungkap Nurhasanah di hadapan puluhan guru yang hadir. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat agar guru tidak mengalami kesulitan dalam melaporkan kinerja maupun memenuhi syarat pemenuhan beban kerja guru Madrasah.
Selain memaparkan poin-poin krusial dalam KMA 736 Tahun 2026, pembinaan ini juga membahas penyusunan administrasi kinerja, cara mengumpulkan bukti pendukung yang sah, serta strategi mengelola waktu agar semua kewajiban dapat dipenuhi dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Wakamad Kurikulum Madrasah yang diwakili serta pimpinan MA dan MTs Darul Fatihin NW Gerintuk menyambut baik kegiatan ini. Menurut mereka, pembinaan langsung dari pengawas sangat membantu menghilangkan keraguan dan kesalahpahaman terkait aturan baru, sehingga guru dapat bekerja lebih terarah dan sesuai standar.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh guru di lingkungan madrasah kami dapat memahami dan menerapkan pedoman beban kerja dengan benar, sekaligus terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran,” ujar salah satu pimpinan madrasah.
Kegiatan pembinaan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi kasus yang dihadapi guru di lapangan, sehingga setiap permasalahan dapat langsung mendapatkan solusi yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
