Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo
menegaskan, penyelewengan dana desa tidak boleh ditampik dan ditutupi,
melainkan harus diawasi. Hal tersebut disampaikan saat membuka
kegiatan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (17/10).
"Kita masih ingat di sana sini masih terjadi kasus
penyelewengan. Tugas kita adalah mengawal dana desa ini bersama
masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tenaga Ahli juga memiliki kewajiban
untuk mengawal kepala desa yang dikriminalisasi oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab, termasuk jika kesalahan kepala desa hanya persoalan
administrasi.
"Yang mengawasi dana desa banyak. Tapi di Indonesia ini
kalau masyarakat tidak ikut serta, dimana ada uang, ada kesempatan, di situ ada
potensi korupsi. Tugas pendamping adalah untuk menyosialisasikan kepada
masyarakat dan siapapun bahwa ada program dana desa," ujarnya.
Menurut Menteri Eko, masih adanya temuan korupsi dana desa
disebabkan karena masih terbukanya celah melakukan tindakan tersebut. Untuk
memperkecil celah tersebut, lanjutnya, ia menugaskan Satgas Dana Desa untuk
melakukan audit acak secara masif.
"Dana desa ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat
mengawasi. Kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa di
nomor 1500040," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini telah berkomitmen besar untuk
mengembangkan daerah-daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, Indonesia adalah
negara kaya yang tanpa disadari telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi nomor
15 dunia. Menteri Eko memprediksi, pada ulang tahun ke-100 Republik Indonesia,
kekuatan ekonomi akan naik menjadi peringkat ke-5 dunia. Jika program dana desa
dilaksanakan secara maksimal, dirinya optimistis prestasi tersebut aan
benar-benar tercapai.
"Kita banyak dilihat oleh negara-negara berkembang saat
ini. Keberhasilan dana desa ini akan dijadikan contoh di negara berkembang
lainnya," ujarnya.
Kegiatan Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
(TAPM) kabupaten/kota tahun 2017 diikuti oleh 499 peserta. Mereka adalah hasil
rekrutmen TAPM tahun 2017 dari 33 provinsi.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Eko juga mengingatkan
pendamping desa dan tenaga ahli untuk melakukan tugas dengan baik. Jika dalam
enam bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka secara otomatis akan
langsung dilakukan penggantian."Saya tidak peduli jika enam bulan tidak menunjukkan
kinerja yang baik. Maaf saya terpaksa harus ganti. Karena tugas kita adalah
untuk memajukan masyarakat yang kurang beruntung. Banyak masyarakat di desa
yang untuk mendapatkan air bersih saja harus berjam-jam, tidak punya MCK, tidak
punya listrik, jauh dari sarana pendidikan. Ujarnya.