Lombok Timur, NTB - Menanggapi
laporan masyarakat terkait kebisingan dan kerawanan di jalan raya, Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menggelar operasi cipta kondisi skala
besar pada Sabtu malam.
“Fokus utama operasi ini adalah
menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
(knalpot brong) serta mengantisipasi potensi aksi balap liar,”
tegas Kasat Lantas Polres Lotim melalui Kanit Turjawali IPDA Lalu Tulus Malik
Faisal.
Operasi cipta kondisi untuk menjaga Keamanan, Keselamatan,
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlanatas) ini dilaksanakan
mulai Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 22.00 WIB hingga selesai. Sasaran operasi
meliputi sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja dan
jalur adu kecepatan, yaitu Taman Tugu Selong, Pantai Suryawangi, Jalur PTC,
hingga Gapura Gelang.
“Dari hasil patroli tersebut,
petugas berhasil mengamankan sedikitnya 35 unit kendaraan roda dua yang
terbukti melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Mayoritas pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong
yang bising dan kendaraan tanpa dokumen resmi. Seluruh barang bukti saat ini
telah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Lombok Timur.
“Knalpot brong bukan hanya memicu
polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat, tetapi juga
sangat identik dengan aksi balap liar yang mengancam nyawa pengendara itu
sendiri maupun pengguna jalan lain,” jelasnya pada
Sabtu malam, 25 Juli 2026.
Satlantas menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku
balap liar di wilayah Lombok Timur.
“Para pelanggar yang terjaring
operasi langsung diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal
106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan,” tegasnya.
Selain denda, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot
brong dengan knalpot standar pabrikan dan melengkapi surat-surat kendaraan
sebelum motor dapat diambil kembali setelah proses persidangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih
ketat mengawasi pergaulan dan penggunaan kendaraan anak-anak mereka, terutama
pada malam akhir pekan.
“Masyarakat diajak aktif melaporkan
jika melihat adanya indikasi balap liar melalui layanan Call Center resmi
Kepolisian di nomor 110 agar segera ditindaklanjuti,”
harapnya. (bur*)
