-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gagalkan Balap Liar, Satlantas Polres Lotim Sita 35 unit kendaraan roda dua

Monday, July 27, 2026 | July 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T16:25:51Z

 


Lombok Timur, NTB - Menanggapi laporan masyarakat terkait kebisingan dan kerawanan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menggelar operasi cipta kondisi skala besar pada Sabtu malam.

Fokus utama operasi ini adalah menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta mengantisipasi potensi aksi balap liar, tegas Kasat Lantas Polres Lotim melalui Kanit Turjawali IPDA Lalu Tulus Malik Faisal.

Operasi cipta kondisi untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlanatas) ini dilaksanakan mulai Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 22.00 WIB hingga selesai. Sasaran operasi meliputi sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja dan jalur adu kecepatan, yaitu Taman Tugu Selong, Pantai Suryawangi, Jalur PTC, hingga Gapura Gelang.

Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 35 unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, ungkapnya.

Mayoritas pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong yang bising dan kendaraan tanpa dokumen resmi. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Knalpot brong bukan hanya memicu polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat, tetapi juga sangat identik dengan aksi balap liar yang mengancam nyawa pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain, jelasnya pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.

Satlantas menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku balap liar di wilayah Lombok Timur.

Para pelanggar yang terjaring operasi langsung diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tegasnya.

Selain denda, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan dan melengkapi surat-surat kendaraan sebelum motor dapat diambil kembali setelah proses persidangan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan penggunaan kendaraan anak-anak mereka, terutama pada malam akhir pekan.

Masyarakat diajak aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi balap liar melalui layanan Call Center resmi Kepolisian di nomor 110 agar segera ditindaklanjuti, harapnya. (bur*)

×
Berita Terbaru Update